Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Begini Komentar Pengacara

Senin, 25 Juni 2018 | 20:32 WIB
Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Begini Komentar Pengacara
Jennifer Dunn (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberi empat tahun penjara kepada kliennya merupakan hal yang lucu. 

Karena menurut Pieter Ell, Jennifer Dunn hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.  

"Lucu aja, orang sakit kok dipenjara. Justru karena sakit itu diobati harus tuntas," kata Pieter Ell, usai mendengar putusan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Berat untuk Jennifer Dunn

Karena Jennifer Dunn sebagai penggunana narkoba, Pieter Ell meminta kliennya untuk bisa dirawat atau menjalani rehabilitasi. 

"Itu pengedar (harus dihukum), beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang undang bilangnya begitu," jelasnya. 

Baca Juga: Swimsuit Cynthiara Alona Melorot, Netizen Yakin Disengaja

"Intinya harus diobati, ketergantungan harus diobati. Undang-undang di narkotika itu, orang sakit ketergantungan, harus diobati. Saksi ahli juga yang hadir ngomongnya gitu," katanya menandaskan.

Jennifer Dunn (Ismail/Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI