Suara.com - Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta yang diterima Jennifer Dunn mungkin di luar dugaan banyak orang. Apalagi sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman delapan bulan bagi artis 28 tahun tersebut.
Tapi rupanya, hakim Riyadi Sunindyo Florentinus punya alasan tersendiri mengapa memberikan hukuman yang cukup berat untuk Jennifer Dunn. Fakta Jennifer Dunn sudah tiga kali tersandung kasus narkoba menjadi alasan khusus bagi hakim memberi hukuman berat untuk istri Faisal Haris tersebut.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," kata Riyadi Sunindyo Florentinus, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Selain itu, hal lain yang membuat hakim memutus lebih berat karena Jennifer Dunn adalah seorang seleberitis dan kasusnya mendapat perhatian masyarakat.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," jelasnya.
Hakim pun enggan memberi hukuman ringan kepada Jennifer Dunn karena khawatir perbuatan terdakwa dicontoh oleh orang lain.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," lanjutnya.
Sementara yang meringankan dari Jennifer Dunn adalah, ibu satu anak itu bersikap baik selama berjalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," kata hakim.