Suara.com - Artis Jennifer Dunn akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam kasus narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Perempuan 28 tahun itu pun hanya bisa terdiam dan tertunduk saat menerima putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Jennifer Dunn langsung mendatangi petugas. Sang petugas pun langsung mengenakan borgol untuk istri Faisal Haris tersebut.
Sayang saat awak media meminta komentar mengenai hukumannya tersebut, artis satu anak itu memilih diam. Bahkan petugas polisi yang mengenakan baju preman membawa Jedun dengan terburu-buru.
Namun gerakan Jennifer Dunn semakin cepat saat seorang kerabatnya meminta petugas untuk berlari. Hal tersebut membuat Jedun, sapaannya, berlari demi menuju ruang tunggu tahanan.
Sampai di ruang tunggu tahanan, Jennifer Dunn pun langsung masuk dan menolak memberi komentar apapun kepada awak media.
Seperti diketahui Jennifer Dunn divonis tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan penjara.