Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Juni 2018 | 17:16 WIB
Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara untuk Jennifer.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus. Saat hakim membacakan berkas sidang, Jennifer Dunn terlihat menduduk di kursi terdakwa.

Majelis membacakan rangkuman dari para saksi di mana Jennifer Dunn terbukti membeli narkoba jenis sabu dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.

Majelis hakim kemudian memberikan putusan. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta," kata Riyadi Sunindyo Florentinus dalam ruang sidang.

Baca Juga: Gelar Pesta Ultah ke-20, Putri Wulan Guritno Seksi Banget

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Pesan Almarhum Hari Moekti Kepada Anak Pertamanya

Jennifer Dunn dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Cincin Rp 350 Juta Hilang, Inul Daratista Minta Tak Dibahas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI