Tuntutan Tio Pakusadewo dan Jennifer Dunn Dikritisi Warganet

Wahyu Nugroho Suara.Com
Minggu, 10 Juni 2018 | 12:10 WIB
Tuntutan Tio Pakusadewo dan Jennifer Dunn Dikritisi Warganet
Kolase Tio Pakusadewo dan Jennifer Dunn
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa dalam tuntutannya memakai pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.

Sedangkan Jennifer Dunn yang sudah tertangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Jennifer Dunn saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) [Suara.com/Ismail].

Jaksa menilai Jennifer Dunn secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pakai Sabu Bareng, Rekan Jennifer Dunn dituntut Tak Adil

Jennifer Dunn dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI