Jaksa dalam tuntutannya memakai pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.
Sedangkan Jennifer Dunn yang sudah tertangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Jennifer Dunn secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pakai Sabu Bareng, Rekan Jennifer Dunn dituntut Tak Adil
Jennifer Dunn dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.