Suara.com - Jennifer Dunn alias Jedun telah dituntut dengan hukuman delapan bulan penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Mei lalu. Namun putusan tersebut mengundang polemik karena dianggap tak adil.
Sebelumnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Tio Pakusadewo, JPU memberikan tuntutan enam tahun penjara. Tuntutan ini dianggap berlebihan dan tak setimpal dengan tuntutan terhadap Jennifer Dunn.
Selain Tio Pakusadewo, seorang terdakwa narkoba bernama Raditya Argoebie juga merasa mendapat perlakuan tak setimpal. Sekadar informasi, Raditya Argoebie alias Tya ditangkap pada polisi 4 Januari 2018. Raditya ditangkap karena memakai narkotika jenis sabu ber sama-sama dirumah Jennifer Dunn.
Baca Juga: Hore, Dewi Perssik dan Suami Mesra Lagi
Namun bila Jennifer Dunn cuma dituntut delapan bula, Raditya malah dituntut hingga lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pengaacara Raditya Argoebie, Noni T. Purwaningsih mempertanyakan tuntutan JPU yang dibacakan pada 7 Juni 2018.
"Dalam sidang itu, Raditya dituntut dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 5 tahun penjara," ungkap Noni, ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga: Ketika Nikita Mirzani Dibikin Gerah Fan Via Vallen
Menurut Noni, ada indikasi tebang pilih dalam proses tuntutan tersebut. Apalagi menurut Noni, Raditya memakai narkoba karena ajakan Jennifer Dunn. Selain itu menurut Noni, tuntutan tersebut tak adil mengingat istri Faisal Haris itu juga sudah tiga kali tersandung kasus narkotika.
"Kenapa tuntutan Raditya dan Jedun begitu lebar jurangnya. Jedun cuma delapan bulan tapi Raditya tidak. Padahal tuntutan untuk Jedun pasal 127 ayat 1, pasal pemakai. Tapi Raditya yang barang buktinya hanya 0,016 harus dituntut lima tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Noni T. Purwaningsih heran.
Baca Juga: Innalillahi, Ayahanda Bedu Meninggal Dunia