Suara.com - Penyanyi dangdut Lucinta Luna melaporkan pemilik akun media sosial, Instagram bernama Anti Halu ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di dunia maya.
Pelaporan itu disampaikan Luna ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/6/2018) kemarin.
"Iya benar, kemarin dilaporkan. Sudah kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga: Via Vallen Dilecehkan, Billy Syahputra Kutuk Tindakan Marko Simic
Berdasarkan laporan bernomor LP/3097/VI/2018//PMJ/Dit. Reskrimsus. Pedangdut yang tergabung dalam Duo Bunga ini melaporkan akun Instagram tersebut menyusul adanya protes warga Papua karena Luna dianggap melecehkan nama kota Manokwari.
Dalam laporan itu, Luna menganggap akun Anti Halu sengaja mengulang perkataannya sehingga penyebutan nama Manokwari diplesetkan menjadi 'nonokwari'.
Karena merasa dirugikan atas beredarnya video itu, Luna melaporkan pemilik akun Anti Galau dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasusnya UU ITE ya," katanya.
Baca Juga: Marcella Zalianty Minta Tio Pakusadewo Direhab
Namun, ada yang menarik dari pelaporan kasus ini. Pihak pelapor tertulis dengan nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Dalam laporan tersebut, jenis kelamin Luna tercantum dengan Laki-laki/Perempuan.
Perihal hal tersebut, Argo pun menyampaikan identitas dan jenis kelamin yang tercatat dalam laporan polisi berdasarkan data paspor yang diberikan Luna.
"Itu (identitas dan jenis kelamin) kita nulis sesuai paspor ya," katanya.