Suara.com - Kasus gugatan perdata aktris Dhea Annisa alias Dhea Imut kepada perusahaan jasa kirim, DHL sudah diputus pekan lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Dhea Imut bersama ibunya masih belum puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Karena beberapa tuntutannya seperti ada penggantian berupa uang sewa kamera pengganti selama kamera itu hilang atau tujuh bulan, tak dikabulkan.
"Jadi 7 Juni 2018 mamah Dhea Imut mendaftarkan banding atas Noper 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL. Kenapa banding, karena putusan kemarin yang dikabulkan cuma penggantian kamera, biaya pengiriman diganti. Uang langsung Rp 500 ribu sudah dikabulkan," kata kuasa huku, Dhea Imut, Henry Indraguna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dhea Imut yang juga hadir di pengadilan mengatakan sebenarnya sudah senang gugatannya menang di pengadilan. Tapi sebagai konsumen dirinya masih ada yang dirugikan, sehingga harus mengajukan banding.
"Ruginya hampir Rp 200 juta, karena harus menyewa kamera selama tujuh bulan. Selama kamera itu hilang. Makanya aku banding, perjuangkan hak aku," kata Dhea Imut.
Dhea Imut sebelumnya mengaku merugi Rp 229 juta akibat kamera merek Canon C500 PL yang akan dijual ke Malang, Jawa Timur menghilang. Dhea berencana menjual kameranya tersebut kepada salah seorang kerabatnya berada di Malang, Jawa Timur.
Kamera tersebut dikirim Dhea Imut melalui jasa pengiriman barang kepada orang bernama Toto dan atau Suhadi. Sayangnya hingga waktu beberapa hari, Toto atau Suhadi tak menerima barang tersebut.
Setelah dicek, barang itu malah diambil oleh seseorang bernama Totok Suhadi. Padahal Toto dan Suhandi yang dimaksud Dhea Imut adalah dua orang yang berbeda. Karena tak ada itikad baik dari pihak jasa pengiriman barang itu, akhinrya Dhea membuat laporan di Mapolda Metro Jaya.