Sebelumnya, Tio dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai Tio terbukti secara sah memiliki dan mengonsumi narkoba jenis sabu secara ilegal.
Dalam tuntutannya, jaksa memakai pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.
Baca Juga: Disindir Artis Soal Via Vallen, Nikita Mirzani Angkat Bicara