Suara.com - Sejumlah aktor dan aktris seperti Aming, Jajang C Noer, Ray Sahetapy, dan Donny Damara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Kedatangan mereka ke sana untuk memberikan dukungan kepada aktor Tio Pakusadewo yang akan membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus narkoba pada hari ini.
Kepada awak media, Jajang merasa tuntutan enam tahun penjara untuk Tio terlalu berat.
Baca Juga: Uya Kuya Bangga Anaknya Sudah Bayar Zakat Sendiri
"Tuntutan itu dari mana? Dia bukan pengedar, please deh," kata Jajang.
Menurut aktris yang mulai berkarier sejak era 70-an ini, Tio cuma pengguna dan korban dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, yang tepat buat Tio adalah rehabilitasi.
"Dia (Tio) perlu rehab kayak Ai (Fachri Albar). Bukan dihukum, jadi sebenarnya ada apa sih yang jadi masalah dalam kasus Tio," ujarnya.
"Jadi menurut saya tidak adil kalau dia dapat hukuman enam tahun plus Rp 800 juta. Dia (Tio) sama sekali bukan pengedar, gitu deh pusing jadinya," kata Jajang lagi.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani enam tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tangis Deddy Corbuzier dan Isu Rujuk dengan Kalina
Jaksa menilai Tio terbukti secara sah memiliki dan mengkonsumi narkoba jenis sabu secara ilegal.