Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Sidang kali beragendakan pledoi atau pembelaan dari Fachri.
Fachri Albar tiba di pengadilan sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Sandy Arifin. Suami Renata Kusmanto itu mengaku siap menjalani pembacaan pledoi yang akan dibacakan kuasa hukumnya.
"Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara semuanya," ujar Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu diwawancari terpisah, Sandy Arifi mengatakan pledoi yang akan dibacakan sebanyak 11 lembar. Inti dari pledoi tersebut kata Sandy, kliennya meminta supaya dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Disindir Artis Soal Via Vallen, Nikita Mirzani Angkat Bicara
"Minta dikurangi hukuman penjaranya, dan tak perlu lagi menjalani sisa pidana yang dijatuhkan nantinya," ungkap Sandy Arifin.
Pledoi tersebut, kata Sandy Arifin sudah berdasar hasil diskusi dengan Fachri Albar dan pihak keluarga besar. "Menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas enam bulan," kata Sandy Arifin.
Baca Juga: Dewi Sandra Pernah Alami Pelecehan Sebelum Hijrah
Sebelumnya, Fachri Albar terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba dan dituntut JPU sembilan bulan penjara. Fachri dituntut dua pasal sekaligus, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.