Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri Albar menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi pada Selasa (5/6/2018).
Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin menilai tuntutan terhadap kliennya sudah sesuai harapan. Sebab, kliennya memang sudah direhabilitasi berdasarkan hasil assessment dari proses penyidikan.
"Dan pada saat assessment itu keluar, klien kami direhab di RSKO. Pada saat berkas dipindahkan ke kejaksaan sudah tahap P21 klien kami juga tidak ditahan dan dikembalikan ke RSKO," kata Sandy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Sandy melanjutkan, kliennya dalam hal ini sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Innalillahi, Annisa Bahar Alami Kecelakaan Mobil
"Jadi ya emang sesuai harapan, karena memang sudah diakui bahwa klien kami sebagai pengguna," ujar dia.
Jaksa dalam tuntutannya menilai suami Renata Kusmanto itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Pasal yang dipakai adalah pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Seperti diketahui, Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan, Melly Bradley Sebut Via Vallen Pencitraan