Dengar Tuntutan JPU, Fachri Albar Bersyukur

Selasa, 05 Juni 2018 | 16:41 WIB
Dengar Tuntutan JPU, Fachri Albar Bersyukur
Fachri Albar hendak menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018) [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Aktor peran Fachri Albar merasa sangat bersyukur usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Pasalnya, pemain Pengabdi Setan ini hanya dituntut menjalani sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.  

"Apapun itu saya syukuri lah. Pokoknya apa pun itu (termasuk tuntutan JPU)," ujar Fachri Albar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). 

Selebihnya, Fachri Albar enggan banyak komentar. Ia hanya melempar senyum kepada wartawan sesaat sebelum memasuki sel tahanan yang berada di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Innalillahi, Annisa Bahar Alami Kecelakaan Mobil

Fachri Albar didampingi sang istri, Renata Kusmanto saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Berbeda dengan Fachri Albar, istrinya, Renata Kusmanto justru berharap tuntutan sang suami bisa lebih ringan lagi. 

"Ya semoga yang terbaik deh, dan secepat mungkin. Kita berdoa aja yang terbaik ya," ucap Renata Kusmanto. 

Seperti diketahui, Fachi Albar dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. 

Menanggapi itu, Fachri Albar beserta tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada 7 Juni 2018.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui

Sekadar informasi, Fachri Albar ditangkap aparat di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI