Seperti diketahui, Fachi Albar dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.