Alasan Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Bui

MadinahSumarni Suara.Com
Selasa, 05 Juni 2018 | 16:38 WIB
Alasan Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Bui
Fachri Albar didampingi sang istri, Renata Kusmanto saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaska soal tuntutan 9 bulan bui atas artis Fachri Albar dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut JPU, selama proses penyelidikan berlangsung Fachri Albar dinilai bersikap kooperatif.

"Hal-hal yang meringangkan antara lain terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui

Lagipula, lanjut JPU, pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sudah mengeluarkan hasil assessment agar Fachri Albar direhabilitasi.

"Adanya berita acara pelaksanaan assessment atas nama terdakwa dibuat dari tim BNNK Jakarta Selatan tanggal 19 februari 2018 dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial," imbuh JPU.

Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Selain itu, JPU menuturkan tak terdapat catatan lain yang memberatkan hukuman suami Renata Kusmanto tersebut.

"Sedangkan hal-hal yang memberatkan, nihil," ucap JPU.

Baca Juga: 3 Tempat ini Fachri Albar Memakai Narkoba

Fachri Albar hendak menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018) [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI