Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaska soal tuntutan 9 bulan bui atas artis Fachri Albar dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut JPU, selama proses penyelidikan berlangsung Fachri Albar dinilai bersikap kooperatif.
"Hal-hal yang meringangkan antara lain terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui
Lagipula, lanjut JPU, pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sudah mengeluarkan hasil assessment agar Fachri Albar direhabilitasi.
"Adanya berita acara pelaksanaan assessment atas nama terdakwa dibuat dari tim BNNK Jakarta Selatan tanggal 19 februari 2018 dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial," imbuh JPU.
Selain itu, JPU menuturkan tak terdapat catatan lain yang memberatkan hukuman suami Renata Kusmanto tersebut.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan, nihil," ucap JPU.
Baca Juga: 3 Tempat ini Fachri Albar Memakai Narkoba