Suara.com - Aktor Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba.
Menanggapi tuntutan itu, putra Tio, Kautsar Pakusadewo mengaku cukup kaget. Meskipun akhirnya, dia optimis sang ayah akan mendapat keadilan pada vonis nanti.
"Ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya, Yang Maha Kuasa tau yang terbaik lah. Saya selalu berdoa yang terbaik mudah-mudahan adil," kata Nagra saat menghadiri sidang tuntutan Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Nagra kemudian disinggung awak media soal artis Jennifer Dunn yang dituntut lebih ringan ketimbang sang ayah, yakni 8 bulan penjara.
Baca Juga: Begini Kondisi Almarhum Ayah Olla Ramlan Sebelum Meninggal
Padahal, kasus narkoba yang menjerat Jedun bukan kali pertama.
"Ya itu rame ya, aduh gimana ya bukannya mau ngebandingin ya. Tapi ini kan baru pertama (kasus yang menjerat Tio). Pokoknya Tuhan adil lah udah itu aja," ujar Nagra.
Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu secara ilegal.
Jaksa dalam tuntutannya memakai pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.
Baca Juga: Ayahanda Olla Ramlan Meninggal Dunia