Suara.com - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Jennifer Dunn.
Dalam pembacaan pledoi, Jennifer Dunn menyerahkannya kepada sang pengacara, Pieter Ell. Dalam pembacaan pledoi, Jennifer Dunn mengaku sebagai ibu rumah tangga yang baik dan tak pernah terlibat sebagai bandar narkoba.
"Berdasar atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn sebanyak delapan bulan penjara," kata Pieter Ell dalam persidangan.
Baca Juga: Kata Ayu Ting Ting soal Kedekatannya dengan Dokter Ganteng
Maka dari itu, dalan pledoinya Jennifer Dunn mengajukan empat permintaan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU. Permintaan paling utama dari pledoi tersebut adalah ingin dibebaskan dari tuntutan hukum.
"Permintaan pertama menerima pembelaan terdakwa yang dibacakan secara lisan oleh kuasa hukum. Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan. Dan membebankan biaya kepada negara. Atau jika majelis hakim berbeda pendapat, kami mohon bisa seadil-adilnya. Hormat kami, kuasa hukum terdakwa," tutur Pieter Ell.
Baca Juga: Jelang Sidang Cerai, Sule Unggah Video Dengan Istri
Sebelumnya, Jennfier Dunn yang sudah tiga kali tersandung kasus narkoba, dituntut JPU selama 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Jennifer Dunn dituntut sesuai dengan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.