Suara.com - Gugatan perdata aktris Dhea Annisa atau Dhea Imut terhadap perusahaan ekspedisi DHL terkait hilangnya kamera Canon C500 dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tergugat memberikan ganti rugi kamera full set dan biaya pengiriman sebesar Rp 529.350," kata kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna usai sidang putusan hari ini, Kamis (31/5/2018).
Menurut Henry apa yang dikabulkan majelis hakim itu cuma sebagian dari gugatan kliennya.
Baca Juga: Nikita Mirzani - Dipo Latief Ribut, Anak Kabur ke Komnas Anak
Sebab, Dhea dalam gugatannya juga menuntut kerugian materiil dan immateriil yang muncul selama kamera tersebut hilang.
Karena itu, Dhea sepakat untuk naik banding atas putusan ini. "Karena ada hak kami yang harusnya dikembalikan tapi tidak dikabulkan," ujar Henry.
Perseteruan ini berawal saat Dhea mengirim kamera seharga Rp 225 juta lewat jasa DHL dengan tujuan Malang.
Namun kamera itu tak sampai di tangan penerima, yakni paman Dhea yang bernama Hadi Toto.
Diduga, pihak DHL memberikan kamera itu kepada seseorang yang datang ke gerai DHL dengan membawa KTP bernama Totok Hadi.
Baca Juga: Gosip Cerai dengan Dipo, Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara