Suara.com - Setelah artis Dhawiya Zaida, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga resmi melimpahkan penahanan model seksi Roro Fitria dan barang bukti terkait kasus kepemilikan narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, (28/5/2018) siang tadi.
Roro tak sendirian, polisi turut mengirimkan tersangka WH ke pihak kejaksaan. Pria berkacamata itu berperan sebagai kurir atas sabu-sabu yang dipesan Roro.
"Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH berikut barang buktinya, kita akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Sama seperti Dhawiya, Roro pun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diantar ke pihak kejaksaan. Dari hasil pemeriksan tim dokter, kata Calvijn tak ada masalah kesehatan baik Roro dan WH selama mendekam di penjara.
"Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes. Hasilnya, keduanya baik, RF dan WH dalam keadaaan baik," ucapnya.
Terkait pelimpahan tahap dua ini, Roro dan WH tak mau memberikan pernyataan ke awak media. Namun, ada yang menarik dari rilis pelimpahan berkas kasus narkoba tersebut. Keduanya nampak menggunakan kemeja baik yang sama.
Tampak pula, keduanya menggunakan kemeja batik warna cokelat itu dengan dibalut dengan baju tahanan warna oranye. Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp 5 juta.
Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.