Sidang Ujaran Kebencian, Saksi: Ahmad Dhani Anti Kaum Tionghoa

Senin, 28 Mei 2018 | 19:05 WIB
Sidang Ujaran Kebencian, Saksi: Ahmad Dhani Anti Kaum Tionghoa
Ahmad Dhani (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). Dalam sidang tersebut, dua saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni Retno Hendri Astuti (Anggota BTP Network) dan Natalie menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua saksi mengklaim postingan Ahmad Dhani di Twitter mengandung unsur kebencian. Bahkan Retno menyatakan pentolan Dewa 19 itu anti kaum Tionghoa.

Menggapi kesaksian itu, Ahmad Dhani segera membantah. Justru, bapak Al Ghazali ini mengaku mitra bisnisnya mayoritas orang Tionghoa.

Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018)

"Saya tidak anti Cina karena ada bisnis yang berhubungan dengan orang Cina. Dan keluarga saya banyak yang Kristen, jadi saya tidak mungkin anti Kristen," kata Ahmad Dhani tegas.

Seusai sidang, Ahmad Dhani juga menuding kedua saksi yang dihadirkan JPU tidak berpengetahuan mumpuni. Suami Mulan Jameela itu pun merasa dirugikan.

Sebab, mereka tidak tahu menahu soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah penista agama.

"Mereka kekurangan informasi. Ketika ditanya di dalam sidang nggak mengerti apa-apa. Kami merasa dirugikan juga berada di sini dan bertemu saksi-saksi yang ada di sini," ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018)

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah pesan berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."

Atas cuitan itu, ayah lima anak ini didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI