Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo seharusnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (28/5/2018). Namun sayangnya, sidang narkoba tersebut harus ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
"Sedianya kami akan bacakan tuntutan, tapi surat tuntutan belum selesai dibacakan, masih dalam proses majelis hakim," kata salah seorang jaksa di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak JPU pun meminta waktu selama sepekan untuk menyelesaikan berkas perkara Tio Pakusadewo.
"Kami mohon izin satu minggu untuk membacakan tuntutan pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018," ujar JPU menambahkan.
Permintaan JPU pun dikabulkan. Majelis Hakim menyuruh para jaksa agar segera merampungkan tuntutan.
"Tuntutannya belum siap kata jaksa. Tapi kalau untuk pak jaksa ini kesempatan terakhir ya. Kasihan kalau menunggu terlalu lama," ucap Majelis Hakim.
"Pak jaksa tolong ya, supaya tidak mundur-mundur lagi pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 acara tuntutan," tegas Majelis Hakim lagi.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.
Dari sana, ditemukan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel. Atas perkara ini, Tio Pakusadewo didakwa Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.