Suara.com - Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan putusnya kaki kiri seorang driver ojek online bernama Nur Irfan sudah hampir memasuki dua bulan.
Namun, polisi hingga kini belum melimpahkan berkas kasus yang menjerat model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah sebagai tersangka ke pihak kejaksaan.
Perihal hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan alasan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Menurutnya, hingga kini polisi masih mengumpulkan keterangan saksi agar kasus tersebut bisa segera dikirim ke kejaksan.
"Masih dalam proses penyidikan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi," kata Budiyanto kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018). Budiyanto juga belum bisa menyampaikan, kapan berkas kasus Tiara ini bisa segera rampung.
Selain itu, Budiyanto mengaku belum melihat langsung hasil pemeriksaan alat scanner 3 D yang digunakan untuk mengukur kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Tiara saat menghantam korban. Padahal, alat scaner 3 D itu digunakan polisi saat melaksanakan olah TKP di lokasi kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Belum tahu. Besok saya cek," katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, Tiara Ayu Fauzyah tak menjalani masa penahanan. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor kepada Tiara. Perihal hal ini, Budiyanto pun menyampaikan, Tiara cukup kooperatif selama menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.