3 Tempat ini Fachri Albar Memakai Narkoba

Wahyu Nugroho | Wahyu Tri Laksono
3 Tempat ini Fachri Albar Memakai Narkoba
Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Di 3 tempat ini Fachri Albar biasa memakai narkoba.

Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). 

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa itu, Fachri Albar mengungkapkan di mana biasa menggunakan barang haram tersebut.

"Di rumah, di taman (pakai ganja). Kamar mandi pakai sabu. Dipakai sendiri," ucap Fachri Albar menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan untuk alat hisap sabu atau bong anak musisi Ahmad Albar itu meletakannya di bawah westafel kamar mandi yang berada di dalam kamarnya supaya mudah mengkonsumsi sabu. 

Baca Juga: Ulasan Film Pintu Terlarang, Karya Joko Anwar dengan Ending yang Mind Blowing

“Saya taruh disitu, biar nggak ketahuan istri saya. Saya takut kalau dia tahu, saya jadiin satu dalam tas hitam” ucapnya 

Istrinya terlibat?

Selain Fachri Albar, saat sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) ini, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring juga sempat mempertanyakan keterlibatan Renata Kusmanto selaku istri dari Fachri Albar dalam pengunaan narkoba.

Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Jadi beneran istrinya nggak tahu dan ikut memakai? Kalau memang makai ya nggak apa-apa. Biar sama-sama disembuhkan," tutur Hakim Asiadi Sembiring. 

Baca Juga: Analisis Nightmares and Daydreams, Mengupas Mimpi Buruk

"Istri saya tidak tahu sama sekali, saya konsumsi sendiri," kata Fachri menjawab.

Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Pasal berlapis didakwakan kepada anak musisi Ahmad Albar itu.  Yaitu dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dakwaan primer, Pemain Pintu Terlarang ini juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.