Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Pasal berlapis didakwakan kepada anak musisi Ahmad Albar itu. Yaitu dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dakwaan primer, Pemain Pintu Terlarang ini juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.