3 Tempat ini Fachri Albar Memakai Narkoba

Jum'at, 25 Mei 2018 | 10:12 WIB
3 Tempat ini Fachri Albar Memakai Narkoba
Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Pasal berlapis didakwakan kepada anak musisi Ahmad Albar itu.  Yaitu dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dakwaan primer, Pemain Pintu Terlarang ini juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI