Jennifer Dunn Dituntut 8 bulan, ini Sindiran Shafa Harris

Wahyu Nugroho Suara.Com
Jum'at, 25 Mei 2018 | 08:08 WIB
Jennifer Dunn Dituntut 8 bulan, ini Sindiran Shafa Harris
Shafa Harris (shafaharris/instagram).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap artis Jennifer Dunn memang membuat kesal banyak masyarakat, Shafa Harris adalah salah satunya.

Sementara Jennifer Dunn menangis tersedu-sedu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) kemarin, putri Faisal Haris dari Sarita Abdul Mukti ini mengaku tak terkejut dengan tuntutan tersebut, meski mungkin ia tetap kesal.

Lewat instagram story-nya yang sempat beredar di akun gosip, perempuan yang viral karena melabrak Jennifer Dunn di salah satu mall di Jakarta ini menuliskan responnya atas putusan tersebut.

"not suprised, sooo money talks huh? Hahahah," katanya.

Baca Juga: Google Dituduh Mencuri Film

Bersama tulisannya ini pula, Shafa juga mengutip kata-kata bijak soal uang dan kehidupan.

"Ada beberapa hal yang dapat dibeli dengan uang, seperti tata krama, moral dan kecerdasan," katanya.

Komentar Shafa Harris terhadap tuntutan Jaksa atas Jennifer Dunn (makrumpita/instagram).

Setuju dengan Shafa, warganet pun menyayangkan hasil vonis terhadap artis yang tersangkut kasus narkoba ini.

"Ya begitulah hukum di negara ini,, seorang nenek2 ambil 1 buah kelapa aja dihukum 1thn, lah ini yg kasus narkoba sampe 3x cuma dituntut hukuman 8 bln aja bahkan lbh cpt dari usia kehamilan,,,miris sekali hukum dinegeriku ini! " tulis @ceniel_09

Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Surat dari Trump untuk Kim Jong Un

"8'bulan ??? gak heran karena uang pun berbicara. Alemoomg kalo uang si daddy sampai habis buat si jedun," tulis akun @mak_nyinyiir

Saat Jedun menangis

Sidang Jennifer Dunn akan dilanjutkan pada 31 Mei mendatang dengan agenda pembelaan.

JPU menutut Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Jennifer Dunn saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) [Suara.com/Ismail].

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jennifer Dunn secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn diamankan polisi di kediamannya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu.

Ini merupakan kali ketiga Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah dibekuk polisi pada 2005 dan 2009.

Jennifer Dunn pun menangis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.  Ini video detik-detik pecahnya tangisan Jennifer Dun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI