Suara.com - Terdakwa kasus narkoba artis Jennifer Dunn menangis tersedu-sedu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Tangisnya kemudian pecah saat Jaksa Nova Puspitasari menyebut tuntutan delapan bulan penjara buat istri Faisal Haris itu. Sesekali, dia menyeka air matanya yang terus membasahi pipi.
Pembacaan tuntutan selesai, Jedun-begitu panggilan beken Jennifer Dunn-menghela napas dalam-dalam sambil menutup wajahnya.
Baca Juga: Anak Diam-diam Suka dengan Pacar Ely Sugigi
Sidang Jennifer Dunn akan dilanjutkan pada 31 Mei mendatang dengan agenda pembelaan.
JPU menutut Jennifer Dunn dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jennifer Dunn secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn diamankan polisi di kediamannya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
Baca Juga: Gara-gara Layani Suami, Nikita Mirzani Lemas Jalani Puasa
Ini merupakan kali ketiga Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah dibekuk polisi pada 2005 dan 2009.