Suara.com - Aktris Jennifer Dunn dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 8 bulan penjara.
Jedun-begitu panggilan beken Jennifer Dunn-dianggap secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata Nova, salah satu tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Baca Juga: Gara-gara Layani Suami, Nikita Mirzani Lemas Jalani Puasa
Jaksa dalam tuntutannya juga mengatakan ada hal yang memberatkan Jennifer, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, Jennifer dianggap berprilaku sopan selama proses sidang.
"(Dan) Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dalam tuntutan ini, jaksa menggunakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Jadi Anak Pesantren, Begini Ceritanya