Hakim Minta Fachri Albar Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?

Kamis, 24 Mei 2018 | 14:05 WIB
Hakim Minta Fachri Albar Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?
Fachri Albar saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fachri Albar sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Putra rocker Ahmad Albar itu ditemani sang istri, Renata Kusmanto. Keduanya tampak sedang asyik mengobrol satu sama lain.

Fachri Albar didampingi sang istri, Renata Kusmanto saat menjalani sidang narkoba di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Kali ini, pemain film Pintu Terlarang itu tak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tak diikat borgol. Ini sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim, Asriadi Sembiring yang meminta agar Fachri Albar tak diborgol dan diikat karena hanya menjadi tahanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Baca Juga: Dampingi Fachri Albar, Renata Kusmanto Menangis di Ruang Sidang

Fachri Albar kemudian dibawa ke ruang sidang enam pengadilan untuk menjalani sidang. Sayangnya saat di ruang sidang, majelis hakim meminta Fachri untuk keluar karena mengganggu sidang perdata yang masih berjalan.

"Coba tolong ini (Fachri Albar) dikeluarkan dulu, sidang perdata masih banyak. Jadi terganggu. Saudara keluar dulu ya, santai-santai dulu di luar," kata Asriadi di ruang sidang.

Baca Juga: Gara-gara Layani Suami, Nikita Mirzani Lemas Jalani Puasa

Sebelumnya Fachri Albar didakwa pasal berlapis pada sidang 15 Mei 2018. Ayah dua anak itu terbukti memiliki sabu, ganja, tablet berwarna pink yang diduga narkotika, dan dumolid.

Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

JPU mengatakan kalau Fachri menggunakan narkotika tanpa resep dokter. "Terdakwa di dakwaan primer, dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI