Suara.com - Sidang perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya digelar perdana di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2018).
Ade usai sidang mengatakan, majelis hakim di persidangan sempat minta kepadanya untuk melakukan mediasi dengan Ibnu. Namun dia menolak dan meminta agar sidang langsung masuk ke pokok perkara.
"Majelis hakim menganjurkan untuk berdamai. Cuma kan saya dan Ibnu sudah sepakat berpisah. Sesuai kesepakatan bersama, jadi nggak pakai mediasi," kata Ade.
Baca Juga: Duh! Sandy Tumiwa Dituntut Eks Pengacara Rp 1 Triliun
Kendati begitu, majelis hakim tetap menjadwalkan sidang mediasi pada 5 Juni mendatang. Jika Ibnu kembali tak hadir seperti pada hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
"Saya sudah siapkan dua saksi dan bukti supaya sidang bisa dilanjutkan," ujar Ade.
Sementara, kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan mengatakan, ada kemungkinan gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim lewat putusan verstek alias tak dihadiri tergugat.
"Sidang bisa diputus verstek. Kita liat nanti aja," ujar Agus.
Kasus gugat menggugat antara Ibnu dan Ade bukan kali pertama.
Baca Juga: Bahagianya Virgoun Setelah Istri Mantap Bercadar