Suara.com - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Namun sidang akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tak bisa menghadirkan Gatot di persidangan. Ternyata, Gatot mengalami stroke ringan dan dirawat di rumah sakit.
"Hari ini sebetulnya pembacaan duplik dari pihak Gatot Bradjamusti. Tapi ditunda karena terdakwa masih di rumah sakit. Dan nggak bisa datang, suratnya sudah disampaikan ke Majelis Hakim," kata Sarwoto, salah satu tim JPU usai persidangan.
Baca Juga: Cantik-cantik, 5 Artis dan Anaknya Ini Jadi Kayak Kakak Adik
Menurut Sarwoto, di dalam surat yang diberikan tim kuasa hukum Gatot, mantan Ketua Parfi itu diketahui sudah sakit selama dua pekan belakangan.
"Iya sakitnya sejak dua minggu lalu, kan kita sudah panggil. Ternyata stroke ringan, jadi tidak bisa kami hadirkan di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Penabur Garam di Rumah Nikita Mirzani Ternyata Masih Keluarga
Untuk kasus pencabulan terhadap korban CTP, Gatot sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018).