Suara.com - Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot akan kembali digelar pada hari ini, Kamis (17/5/2018).
Bertepatan dengan hari pertama puasa Ramadan, Gatot sama sekali tak masalah sidangnya tetap digelar.
"Iya sidang. Sudah siap dong," kata kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai dihubungi hari ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cantik Berhijab, Warganet: Ngeditnya Keterlaluan
Adapun sidang hari ini beragenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya dalam pledoi atau pembelaannya, Gatot membantah semua tuntutan jaksa.
"Saya berani sumpah. Demi Allah satwa liar dan senjata api itu bukan milik saya," kata Gatot dalam pledoi yang dibacakan 17 April lalu.
Gatot Bradjamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Terungkap, ini si Penabur Garam di Rumah Nikita Mirzani