Suara.com - Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa aktor Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2018) berlangsung tegang.
Ketegangan dimulai ketika Fachri beberapa kali tak mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat bertanya tentang biodatanya.
Selanjutnya, Asiadi bertanya apa status Fachri saat ini. Jawaban Fachri berbeda dengan data di dalam berkas yang dipegang Asiadi.
Baca Juga: Gogon Srimulat Meninggal, 5 Artis Turut Berbelasungkawa
"Status Anda apa? Ditahan atau tidak," ucap Asiadi.
"Ditahan Yang Mulia," kata Fachri menjawab.
"Tapi disini (di dalam berkas) nggak ditahan, jadi besok tak usah pakai rompi tahanan lagi ya," kata Asiadi.
Berdasarkan data di dalam berkas, Fachri bukan ditahan, melainkan direhabilitasi.
Ketegangan belum kelar. Kali ini, hakim dibuat marah terkait surat kuasa yang belum diteken oleh kuasa hukum Fachri.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirawat, Efek Bedah Organ Intim?
"Surat kuasanya ada?," tanya Asiadi.
"Ada ketua," jawab salah satu tim kuasa hukum Fachri Albar sambil maju menunjukan surat kuasa dan berkas lain sebagai syarat pengacara bisa ikut dalam persidangan.
Setelah diperiksa, ternyata ada hal yang kurang menurut sang hakim. "Ini belum lengkap. Kalau nggak ada, kalian nggak bisa duduk di sini," kata Asiadi dengan nada tinggi.
Asiadi kemudian menskors persidangan selama 10 menit.
Sementara, tim kuasa hukum Fachri keluar ruang sidang untuk mengurus kekurangan tersebut. Setelahnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kembali digelar.