Suara.com - Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa aktor Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2018) berlangsung tegang.
Ketegangan dimulai ketika Fachri beberapa kali tak mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat bertanya tentang biodatanya.
Selanjutnya, Asiadi bertanya apa status Fachri saat ini. Jawaban Fachri berbeda dengan data di dalam berkas yang dipegang Asiadi.
"Status Anda apa? Ditahan atau tidak," ucap Asiadi.
"Ditahan Yang Mulia," kata Fachri menjawab.
"Tapi disini (di dalam berkas) nggak ditahan, jadi besok tak usah pakai rompi tahanan lagi ya," kata Asiadi.
Berdasarkan data di dalam berkas, Fachri bukan ditahan, melainkan direhabilitasi.
Ketegangan belum kelar. Kali ini, hakim dibuat marah terkait surat kuasa yang belum diteken oleh kuasa hukum Fachri.
Baca Juga: Gogon Srimulat Meninggal, 5 Artis Turut Berbelasungkawa
"Surat kuasanya ada?," tanya Asiadi.