Suara.com - Ahmad Dhani tak gentar eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Dhani dan kuasa hukumnya siap bertarung di persidangan. Sebanyak 19 saksi juga sudah disiapkan suami Mulan Jameela itu.
"Siapa 19 saksi itu akan didatangkan nanti dari Sabang sampai Merauke," kata Ahmad Dhani usai sidang.
Dhani sama sekali tak kecewa kasusnya dilanjutkan sampai mendapat ketukan palu hakim nanti. Dia justru tak sabar bagaimana perkaranya disidangkan.
"Nggak apa-apa akan lanjut, persidangan yang akan dihakimi ini pendapat saya. Kecewa juga nggak ada lah. Ini kan terobosan baru dalam dunia hukum, pendapat ternyata bisa diadili," ujarnya.
Ahmad Dhani sebelumnya didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Perkara yang menjerat Ahmad Dhani terkait cuitannya di Twitter.
Cuitannya berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Tonton juga video ini: