Suara.com - Sidang lanjutan gugatan Max Pictures terhadap penulis film Benyamin Biang Kerok, Syamsul Fuad, Senin (14/5/2018) harus ditunda.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beragendakan mediasi harus ditunda karena penggugat, Ody Mulya Hidayat tak menghadiri sidang. Ody kabarnya sedang berada di luar kota.
"Saat ini saya lagi di luar kota," kata Ody Mulya Hidayat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (14/5/2018).
Begitu juga dengan Syamsul Fuad yang tak hadir di persidangan. Namun Syamsul tak hadir karena telah mengetahui pihak penggugat tidak bisa hadir.
"Saya dikabari Pak Atep (kuasa hukum Ody Mulya) sidang ditunda sampai Senin (21/5/2018) mendatang," kata Syamsul saat dihubungi secara terpisah.
Pada sidang sebelumnya, panitera meminta kehadiran Ody Mulya selaku pihak penggugat agar mediasi menghasilkan titik temu.
Seperti diketahui Syamsul Fuad, penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok yang dirilis pada 1972, digugat perdata oleh Ody Mulya Hidayat dari MAX Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Syamsul mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton. Selain itu, Syamsul diminta mengganti kerugian materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar.