Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian yang ditulis Dhani di Twitter. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tweet Dhani tersebut berbunyi: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."