Suara.com - Pengusaha Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya. Hampir sama seperti kasus sebelumnya, kali ini, Jack melaporkan Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang diunggah suami Mulan Jameela itu di Facebook.
Jack Lapian mengaku yang jadi dasar laporannya terhadap Ahmad Dhani kali ini adalah status yang diunggahnya pada 13 April 2018, terkait masalah kriminalisasi Rocky Gerung.
"Jadi ini beda sama laporan yang sebelumnya, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau yang ini ada hubungannya dengan laporan saya soal Rocky Gerung," jelas Jack Lapian usai melaporkan Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus Ahmad Dhani Ditunda
Menurut Jack Lapian, ada dua poin dari status Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan kebencian di media sosial.
"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. 1. Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. 2. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dll. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," ucap Jack membacakan status Ahmad Dhani.
Jack Lapian tak suka dengan ungkapan kriminalisasi yang dituliskan Ahmad Dhani. Apalagi ayah Al, El, dan Dul itu menyebut kasus yang sudah disidangkan di pengadilan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya sebagai pelapor kasus dia sebelumnya merasa tak terima. Padahal semua sudah disidangkan, Asma Dewi sudah incraht. Terus Alfian Tanjung, Ahmad Dhani, Buni Yani sudah disidangkan juga, jadi kriminalisasinya di mana?" kata Jack Lapian mempertanyakan.
Baca Juga: Disemprot Ahmad Dhani, Mulan Jameela Kapok Lakukan Ini
Jack Lapian melaporkan kembali Ahmad Dhani dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ditambah pasal 310 dan pasal 311. "Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan di sini," jelasnya.