Suara.com - Salah satu penyebab pelawak Entis Sutisna alias Sule digugat istrinya, Lina adalah karena dinilai kerap mengambil keputusan tanpa berdiskusi lebih dulu.
Salah satu tabiat buruknya adalah ketika Sule membeli motor gede (moge). Moge bermerk Harley Davidson model Forty-Eight ini dibelinya sejak Januari 2016 lalu dengan kisaran harga Rp 1 miliar.
"Ya salah satunya ya itu lah, pokoknya apapun tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan," kata Abdurrahman dihubungi Suara.com, Kamis (10/5/2018) malam.
Baca Juga: Ini Moge yang Bikin Istri Sule Berang dan Menggugat Cerai
Penasaran dengan moge yang dimaksud, Suara.com mengivestigasi sampai akhirnya menemukan bukti penampakan komedian ini dan moge Harley Davidson miliknya.
Foto ini diunggah di instagram miliknya pada 13 Januari 2016. Nampak waktu itu Sule berada di sebuah dealer moge. Alibi kami mengatakan bahwa nampaknya di tanggal inilah Sule tengah bertransaksi untuk membeli moge tersebut.
"My brotha," tulis Sule di unggahan instagramnya.
Selang beberapa bulan, tepatnya 3 Maret 2016, Sule pun akhirnya berfoto bersama moge 1 miliar kesayangannya.
Baca Juga: Sule Beli Moge Tanpa Izin, Salah Satu Penyebab Istri Minta Cerai
"Akhirnya dadang juga" ujar Sule.
Jika dadang juga yang dimaksud Sule ini maksudnya sebagai datang juga, maka ini hari dimana motor Sule datang ke rumahnya di mana motort tersebut sudah resmi dibeli dan sah adalah miliknya.
Menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman T. Pratomo, pembelian moge tersebut tanpa persetujuan Lina, kliennya, istri dari Sule.
Belakangan, Sule berniat menjual tunggangan besi asal Amerika Serikat itu, tak lama setelah gugatan cerai masuk.
Selain moge, Abdurrahman kembali menegaskan, semenjak menikah, komedian berusia 41 tahun itu memang tidak pernah berkonsultasi dengan Lina untuk mengambil keputusan apa pun.
"Keputusan selalu diambil sendiri, jadi istri tidak dilibatkan untuk mengambil keputusan bersama atau tidak pernah dimintai pendapat," ujarnya.
Seperti diketahui, Sule digugat cerai Lina setelah 20 tahun merajut rumah tangga. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama Cimahi dengan nomor perkara 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi pada 26 April 2018.
Sule dan Lina pun dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda mediasi pada 7 Juni 2018 di Pengadilan Agama Cimahi. Dalam sidang tersebut, keduanya diwajibkan hadir.