Suara.com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani yang sedianya digelar pada hari ini, Senin (7/5/2018) ditunda hingga pekan depan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim itu ditunda karena di hari yang sama digelar acara peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jaksel.
"Hari ini sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang ada acara, maka sidang Ahmad Dhani dengan agenda putusan sela ditunda pada 14 Mei 2018," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam, Senin (7/5/2018).
"Karena nggak ada sidang, jadi dia (Dhani) nggak datang," ujarnya lagi.
Baca Juga: 2 Bulan Dilarang Bercinta, Begini Reaksi Pasangan Nikita Mirzani
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU tetap menolak eksepsi Dhani.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan suami Mulan Jameela itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.