Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saski dari Panti Rehabilitasi Natura.
Saksi bernama Dr. Dicky Oktrianda itu mengungkap Jennifer Dunn ternyata pernah berobat di Panti Rehabilitas Natura guna menghilangkan ketergantungan obat-obatan terlarang pada dua tahun silam.
"Tiga bulan disepakati untuk rehabilitasi dari 23 April 2016 sampai 23 Juli 2016. Tapi Jennifer Dunn tidak selesai selama tiga bulan. Terakhir dia berobat itu rehab 9 Juni 2016," terang Dr. Dicky Oktrianda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga: Jennifer Dunn Ungkap Kondisi Terbaru Jelang Sidang Lanjutan
Setelah itu, Jennifer Dunn memilih berhenti rehabilitasi. Kata kuasa hukumnya, Pieter Ell, aktris 28 tahun ini terkendala masalah biaya untuk membayar pengobatan.
"Memang komitmen dan kesepakatan awal tiga bulan. Tapi tidak dilanjutkan karena ada pertimbangan beberapa hal termasuk biaya. Karena proses rehab itu tidak ditanggung negara tapi pribadi. Tapi bukan itu salah satu faktor, ada faktor-faktor lain," ujar Pieter Ell.
Sayangnya, Pieter Ell tidak menyebut berapa total uang yang digelontorkan sang klien untuk menjalani rehabilitasi.
"Kan tadi sama dokternya nggak disampaikan berapa biayanya. Pasti pakai rupiahlah," sambungnya.
Baca Juga: Faisal Harris Mendadak Batal Saksikan Sidang Jennifer Dunn
Sidang lanjutan narkoba Jennifer Dunn sendiri akan dilanjutkan pada 14 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.