Akui Tio Pakusadewo Korban Narkoba, Anak: Seharusnya Direhab

Selasa, 01 Mei 2018 | 11:24 WIB
Akui Tio Pakusadewo Korban Narkoba, Anak: Seharusnya Direhab
Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu membuat anak Tio, Nagra Kautsar, angkat bicara. Kata dia, seorang korban penyalahgunaan narkoba seharusnya berada di tempat rehabilitasi.

"Namanya korban narkoba di dalam jeruji tahanan itu nggak menimbulkan efek yang bagus. Jadi seharusnya korban itu ya direhabilitasi," ujar Nagra ditemui di sela-sela persidangan ayahnya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Baca Juga: Selamat! Franda-Samuel Zylgwyn Dikaruniai Anak Pertama

Nagra pun berharap harapan dia dan keluarga terwujud lewat putusan pengadilan. Meskipun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tio diancam hukuman 4 tahun bui.

Sementara, Tio tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kemarin. Dia mengaku menerima dakwaan jaksa.

Tio Pakusadewo dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 19 Desember 2017.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Bikin Gemas! Yuk Lihat Pose Duck Face 5 Artis Cantik Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI