Ogah Ajukan Eksepsi, Tio Pakusadewo: Saya Bersalah

MadinahSumarni Suara.Com
Senin, 30 April 2018 | 16:39 WIB
Ogah Ajukan Eksepsi, Tio Pakusadewo: Saya Bersalah
Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo tak berencana ajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dari kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Senada dengan pengacaranya, Tio Pakusadewo juga mengaku ikhlas dengan dakwaan JPU. Tio bilang perbuatannya tak dibenarkan.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Didakwa 4 Tahun Bui

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Jangan salah arti itu," ujar Tio Pakusadewo usai sidang kepada wartawan.

Tio Pakusadewo juga sempat melontarkan filosofi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.

Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]

"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri. Itu kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," tegas Tio Pakusadewo.

Diketahui, aktor 54 tahun ini didakwa JPU dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun bui.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Kaki Tio Pakusadewo Pincang

Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui. [suara.com/Sumarni]

Rencananya, sidang lanjutan Tio Pakusadewo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU akan digelar pekan mendatang pada 7 Mei 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI