Suara.com - Tim juri di pengadilan Pennsylvania, Amerika Serikat, menyatakan pelawak Bill Cosby bersalah atas kasus kekerasan seksual pada 2004.
Keputusan juri yang dibacakan pada Kamis (27/4/2018) itu merupakan kemenangan bagi tim jaksa di tengah maraknya gerakan #MeToo untuk menghentikan pelecehan dan serangan seksual oleh para pesohor.
Cosby seperti dikutip dari Antara, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun untuk masing-masing ketiga dakwaan. Tindakan tidak senonoh Cosby dilakukan terhadap Andrea Constand, yang saat ini berusia 45 tahun.
Constand adalah mantan pengurus tim bola basket putri di Temple University, yang juga merupakan almamater Cosby.
Baca Juga: Lucinta Luna dan Nikita Mirzani Perang di Instagram
Tak hanya itu, Constand merupakan salah satu dari sekitar 50 perempuan yang menuduh Cosby melakukan penganiayaan seksual terhadap mereka.
Dalam pembelaanya, Cosby mengatakan bahwa setiap hubungan seksual yang melibatkannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Keputusan juri itu dicapai dengan suara bulat oleh para anggotanya, yang terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan.
Keputusan tersebut muncul kurang dari satu tahun setelah tim juri sebelumnya menghadapi jalan buntu untuk mencapai kesepakatan dalam pengadilan pertama Cosby atas dakwaan-dakwaan yang sama.
Cosby merupakan aktor yang mulai dikenal sejak tahun 80-an. Orang mengenal Cosby karena perannya sebagai seorang ayah yang dicintai dalam cerita serial televisi "The Cosby Show".
Baca Juga: Ada yang Aneh di Foto Lucinta Luna, Warganet: Serem!