Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus asusila terhadap CT.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya, Selasa (24/4/2018), membeberkan modus Gatot sampai bisa menggauli CT. Rupanya, Gatot tak langsung berhasil membujuk CT yang saat itu baru berusia 16 tahun.
Pertama, kelakuan bejat Gatot hendak dilakukan di rumahnya di kawasan Kemang, jakarta Selatan. Tapi saat itu, CT menolak karena dia tahu Gatot sudah menikah.
"Terdakwa bilang kalau Dewi Aminah (istri Gatot) bukan istrinya, namun setelah itu korban disuruh pulang," kata ketua majelis hakim Irwan.
Gatot tak menyerah. Di hari lain, tepat pada 11 Februari 2007 dia meminta CT datang ke salah satu tempat penginapan di Ancol, Jakarta Utara.
Tapi lagi-lagi CT menolak melayani nafsu bejat Gatot dengan alasan mereka bukan sepasang suami istri.
Tak kehilangan akal, malam itu juga Gatot menggelar akad nikah dengan mahar 2.500 dolar.
"Terdakwa mengakali korban. Terdakwa bilang 'baiklah kalau begitu kita menikah dulu'. Terdakwa bilang 'hukum nikah ada 5, pertama ada mempelai pria, kedua ada mempelai wanita, ketiga ijab kabul, ke-empat ada wali dan kelima ada saksi'," sang hakim menirukan ucapan Gatot.
Baca Juga: Curhat Sedih Raffi Ahmad Lepas Syahnaz Shadiqah Nikah
"Selanjutnya terdakwa bilang 'hukum pertama dan kedua terpenuhi, ketiga ijab kabul dengan mahar USD 2500 sudah diberikan saat itu juga, hukum saksi memanggil Endang dan Endang menjadi saksi. Kemudian yang belum terpenuhi adalah wali," ujarnya lagi.