Kronologis Aa Gatot Kibuli CT Sampai Mau Digagahi

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 25 April 2018 | 11:26 WIB
Kronologis Aa Gatot Kibuli CT Sampai Mau Digagahi
Aa Gatot saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus asusila terhadap CT.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya, Selasa (24/4/2018), membeberkan modus Gatot sampai bisa menggauli CT. Rupanya, Gatot tak langsung berhasil membujuk CT yang saat itu baru berusia 16 tahun.

Pertama, kelakuan bejat Gatot hendak dilakukan di rumahnya di kawasan Kemang, jakarta Selatan. Tapi saat itu, CT menolak karena dia tahu Gatot sudah menikah.

Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan. (Ismail/Suara.com)

Baca Juga: Curhat Sedih Raffi Ahmad Lepas Syahnaz Shadiqah Nikah

"Terdakwa bilang kalau Dewi Aminah (istri Gatot) bukan istrinya, namun setelah itu korban disuruh pulang," kata ketua majelis hakim Irwan.

Gatot tak menyerah. Di hari lain, tepat pada 11 Februari 2007 dia meminta CT datang ke salah satu tempat penginapan di Ancol, Jakarta Utara.

Tapi lagi-lagi CT menolak melayani nafsu bejat Gatot dengan alasan mereka bukan sepasang suami istri.

Tak kehilangan akal, malam itu juga Gatot menggelar akad nikah dengan mahar 2.500 dolar.

"Terdakwa mengakali korban. Terdakwa bilang 'baiklah kalau begitu kita menikah dulu'. Terdakwa bilang 'hukum nikah ada 5, pertama ada mempelai pria, kedua ada mempelai wanita, ketiga ijab kabul, ke-empat ada wali dan kelima ada saksi'," sang hakim menirukan ucapan Gatot.

Baca Juga: Millen Cyrus: Lucinta Luna Perempuan Kok!

"Selanjutnya terdakwa bilang 'hukum pertama dan kedua terpenuhi, ketiga ijab kabul dengan mahar USD 2500 sudah diberikan saat itu juga, hukum saksi memanggil Endang dan Endang menjadi saksi. Kemudian yang belum terpenuhi adalah wali," ujarnya lagi.

Di sinilah Gatot memakai tipu daya. Bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu bilang kepada CT bahwa pernikahan akan sah karena syarat nikah yang sudah terpenuhi lebih banyak ketimbang yang belum.

"Terdakwa bilang 'menang mana satu atau empat?'. Menang empat jawab Citra. Jadi sudah tidak ada masalah kata terdakwa saat itu karena empat syarat hukumnya sudah terpenuhi," katanya.

Setelah itu, terjadilah sebuah akad nikah yan dianggap Gatot sah di mata agama. Selanjutnya, mereka berhubungan seks layaknya suami dan istri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI