Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Langsung Nyanyi

Selasa, 24 April 2018 | 20:57 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Langsung Nyanyi
Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Brajamusti nampak tenang saat mendengar putusan majelis hakim yang memberi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Usai pembacaan vonis, pria yang biasa disapa Aa Gatot itu langsung menemui istrinya yang hadir di ruang sidang.

Setelah berpamitan dengan istri, Gatot Brajamusti pun langsung menemui petugas dan tangannya kembali di borgol untuk dikembalikan ke rutan.

Saat dikonfirmasi mengenai keputusan majelis hakim, Gatot Brajamusti langsung bersenandung. Mantan Ketua Umum PARFI itu menyanyikan  lagu "Kicir-Kicir" dengan mengubah liriknya menjadi "Pikir-Pikir".

Baca Juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta

"Kan sudah ada lagunya, pikir-pikir ini lagunya," kata Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Sayangnya, lelaki yang masih meyisakan persidangan kepemilikan senjata api dan satwa liar itu tidak mau terlalu banyak mengomentari soal putusan sidang tersebut. "Nggak ada komentar (sambil terus menyanyi)," elak Gatot Brajamamusti.

Namun Gatot Brajamusti tidak memungkiri bila dirinya sedih saat mendengar keputusan tersebut. "Iyalah. Masa nggak sedih," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI