Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta

Selasa, 24 April 2018 | 20:29 WIB
Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta
Aa Gatot sebelum menjalani sidang kasus kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018). Vonis tersebut diterima Aa Gatot untuk kasus asusila terhadap perempuan berinisial CT.

"Menyatakan bahwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua majelis hakim Irwan saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dilakukan maka akan diganti dengan kuruangan selama enam bulan," sambung hakim.

Baca Juga: Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Akan Diputus Malam Ini

Hakim pun langsung meminta kepada Gatot Brajamusti untuk berdiskusi dan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengambil sikap terhadap putusan yang telah dibacakan.

"Untuk terdakwa ada hak menerima keputusan, pikir-pikir dengan waktu yang telah ditentukan atau banding. Silakan untuk didiskusikan oleh kuasa hukum," kata hakim melanjutkan.

Setelah diperintah, Gatot Brajamusti yang sedari tadi duduk di kursi pesakitan langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, dia meminta kepada hakim untuk berpikir-pikir dengan keputusan tersebut.

Aktor Gatot Brajamusti menghadiri sidang di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (17/4). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Putusan majelis hakim lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa yang meminta 15 tahun penjara.

Baca Juga: Baca Pledoi, Gatot Brajamusti Terisak Mohon Ampun pada Tuhan

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT saat berusia 16 tahun. Pemerkosaan yang dituduhkan ke Gatot terjadi di tahun 2007 hingga 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI