Suara.com - Gatot Brajamusti kembali menjalani persidangan dalam kasus senjata api, satwa liar dan asusila, di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018). Menurut kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai, hari ini hakim akan memutus kasus asusila.
"Sedangkan kasus kepemilikan senjata api dan hewan liar agendanya replik atau mendengar jawaban dari pihak jaksa," kata Achmad Rifai di PN Jakarta Selatan.
Belum diketahui kapan sidang akan berlangsung. Hingga terdengar azan maghrib, sidang juga dimulai. Gatot Brajamusti sendiri sudah masuk ke ruang sidang sejak pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Baca Pledoi, Gatot Brajamusti Terisak Mohon Ampun pada Tuhan
Ahmad Rifai juga mengaku tak tahu kapan sidang Gatot Brajamusti akan dimulai. "Saya juga tidak tahu," katanya.
Gatot Brajamusti diduga melakukan pemerkosaan perempuan berinisial CT saat berusia 16 tahun. Pemerkosaan yang dituduhkan ke Gatot terjadi sejak 2007 hingga 2011.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Gatot Brajamusti dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah atau subsider satu tahun penjara.