Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kata Ahmad Dhani di Depan Hakim

Senin, 23 April 2018 | 17:39 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Begini Kata Ahmad Dhani di Depan Hakim
Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin  (23/4/2018). Untuk sidang kali ini, Dhani membacakan secara langsung eksepsinya di depan majelis hakim.

Namun sebelum Ahmad Dhani, tim kuasa hukum yang berjumlah sembilan orang membacakan eksepsi kliennya. Eksespsi itu ditulis dalam 12 lembar halaman dan menegaskan kalau cuitan Ahmad Dhani yang dipersoalkan, bukan suatu ujaran kebencian. 

"Memperhatikan alasan-alasan dan argumen-argumen yang telah kami kemukakan secara jelas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan dalam pembuatan surat dakwaan yang menyebabkan surat dakwaan JPU tersebut menjadi kabur (obscuur libel)," kata salah seorang kuasa hukum Ahmad Dhani di ruang sidang.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Didukung Habib Se-Indonesia

"Sehingga sangat merugikan terdakwa dalam pembelaan dirinya dan sangat menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadiri perkara ini," ucap pengacara melanjutkan.

Usai pengacara membacakan eksepsi, Ahmad Dhani sempat ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah memiliki eksepsi sendiri atau tidak. Awalnya ayah dari Al, El, dan Dul itu sudah menyerahkan sepenuhnya pembacaan eksepsi kepada pengacara.

Tapi ketika diberikan mikrofon, Ahmad Dhani pun menyampaikan pendapat di hadapan hakim.

Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya sejak 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan. Tidak hanya menghina, merendahkan saja nggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," ucap Ahmad Dhani. 

Baca Juga: Pakai Belangkon, Ahmad Dhani Dipuji Hakim

Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI