Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang terkait kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). Sebelum dan sesudah membacakan eksepsi, pentolan Dewa 19 itu mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Dhani punya alasan tersendiri mengapa dirinya begitu yakin tak bersalah. Ayah dari Al, El, dan Dul itu mengklaim mendapat banyak doa dari seluruh habib yang ada di Indonesia, bahkan internasional.
"Saya nggak bersalah. Kalau ditanya modalnya apa, modal saya adalah saya didoakan habib seluruh Indonesia dan dunia. Hampir 99 persen habib Indonesia mendoakan saya," ucap Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Pakai Belangkon, Ahmad Dhani Dipuji Hakim
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa atas laporan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.
Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pakai Belangkon di Persidangan, Alasan Ahmad Dhani Bikin Kaget