Suara.com - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Senin (23/4/2018). Dhani datang sekitar pukul 14.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Advocat Cinta Tanah Air (ACTA).
Setibanya di pengadilan, Ahmad Dhani sempat meladeni pewarta yang hadir untuk wawancara. Kemudian pentolan Dewa 19 itu memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanpa proses yang lama, Ketua Majelis Hakim langsung mengetok palu tanda dimulainya sidang. Kemudian tim kuasa hukum yang terdri dari sembilang orang itu, diberi kesempatan membaca nota keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Berjalan 10 menit persidangan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon hadir di ruang sidang. Fadli Zon datang memakai kemeja batik panjang berwarna hijau.
Kehadiran Fadli Zon tentu saja untuk memberi dukungan kepada Ahmad Dhani, yang memang teman dekatnya. Ahmad Dhani misalnya membantu putri Fadli Zon, Shafa Shabila Fadli saat meluncurkan sebuah single lagu.
Pekan lalu ayah dari Al, El, Dul itu didakwa enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain enam tahun kurungan, Dhani juga terancam denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan oleh Jack Lapian di Polda Metro Jaya. Laporan itu lantaran pentolan Dewa 19 itu menulis twit di akun twitter pribadinya yang menjurus ke hal SARA terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama saat momen Pilkada.
Baca Juga: Bikin Salah Fokus, Ini 3 Aksi Nyeleneh Ahmad Dhani Saat Disidang